Buleleng, 30 Juli 2025 – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Sosial dan Budaya (Kasi Sosbud) Kecamatan Kubutambahan, Made Artawati, S.H., didampingi staf Made Sudiasih, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Unit VI Kantor Bupati Kabupaten Buleleng.
Rakor ini diselenggarakan sebagai respons atas rendahnya nilai PUG di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KBP3) memberikan arahan tentang pentingnya kegiatan ini. Tujuan utama rakor adalah untuk memberikan pemahaman terkait penganggaran yang responsif gender dan menyamakan persepsi di antara peserta. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PUG kemudian melanjutkan arahan dan secara resmi membuka acara.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber dari Pemerintah Provinsi Bali yang memaparkan dasar hukum PUG, yaitu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Strategi Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG di Daerah.
Rakor ini bertujuan untuk menggali sejauh mana pemahaman para driver (pihak yang berperan dalam mengimplementasikan PUG) mengenai pengarusutamaan gender. Diharapkan perwakilan kedua dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat turut hadir.
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, tugas Pokja PUG meliputi:
* Mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
* Melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada perbekel dan lurah.
* Menyusun program kerja setiap tahun.
* Mendorong terwujudnya perencanaan penganggaran yang responsif gender.
* Menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun.
* Bertanggung jawab kepada Bupati melalui Wakil Bupati.
* Merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati.
Dalam pelaksanaan PUG, setiap kecamatan diharapkan memiliki kebijakan tersendiri, mengingat evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah dilaksanakan. Target Pokja PUG untuk indikator Angka Partisipasi Ekonomi (APE) tahun 2025 adalah mencapai kategori Madya. Seluruh driver diharapkan dapat menyusun buku panduan praktis sesuai tugasnya, menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) dengan Surat Perintah Tugas (SPT), dan Pokja akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan para driver.
Sumber : Laporan Staf Sosbud Kecamatan Kubutambahan