Kubutambahan – Kegiatan rutin apel pagi pegawai Kantor Camat Kubutambahan dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Kubutambahan dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Kubutambahan, I Nyoman Budiarsana.
Apel pagi tersebut dihadiri oleh Camat Kubutambahan, Sekcam, para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Bagian (Kasubbag), staf Kantor Camat Kubutambahan, serta Koordinator PLKB Kecamatan Kubutambahan.
Dalam arahannya, Sekcam Kubutambahan menyampaikan beberapa hal penting terkait ketentuan hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 56 Tahun 2026. Beliau mengingatkan seluruh pegawai untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara.
Selain itu, Sekcam juga menegaskan pentingnya implementasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian nilai ASN BerAKHLAK juga terus dilakukan secara bergilir oleh staf yang mendapat tugas saat pelaksanaan apel pagi, sebagai upaya penguatan budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pelayanan.