(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Gelar Rapat Koordinasi BPD, Cakub Suyasa Ingatkan Tupoksi BPD

Admin kubutambahan | 28 Juli 2022 | 235 kali

Bertempat diruang rapat Kantor Camat Kubutambahan, Kamis 28 Juli 2022, Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa, M.Si,.menghadiri Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) terkait dengan Tupoksi serta Tertib Administrasi BPD.

Cakub Suyasa dalam sambutanya menyampaikan bahwa badan permusyawaratan desa adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yaitu penyelenggara musyawarah desa yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Disamping itu, sesuai dengan amanat undang-undang desa, badan permusyawaratan desa mempunyai 3 fungsi, yaitu bersama dengan perbekel membahas dan peraturan desa, menyepakati rancangan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja perbekel.

Kegiatan ini dihadiri oleh, Pengurus Forkom BPD Kab. Buleleng, Ketua Forkom BPD Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng, Ketua BPD Se- Kecamatan Kubutambahan, Pengurus Forkom BPD Kec. Kubutambahan, Kasi Pemerintahan, Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP serta Staf Kecamatan Kubutambahan.