Untuk terjaganya situasi yang aman, tentram dan tertib di Desa, maka sangat dipandang perlu untuk dilakukan langkah dan strategi yang salah satunya dalam bentuk pembinaan kepada warga masyarakat khususnya bagi Satuan Perlindungan Masyarakat/Satlinmas yang sesuai tugas dan fungsinya, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Melaksanakan Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam skala kewenangan Desa, Selasa,22 Nopember 2022 bertempat di Desa Bengkala,Kecamatan Kubutambahan.
Atas Ijin Camat kubutambahan, Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Pol PP ( Made Sukanatha S.Sos ) didampingi oleh Perbekel Desa Bengkala ( I Made Astika) bersama Perangkat Desa Desa Bengkala .
Dalam hal ini, Kasi Satpol PP Made Sukanatha menjelaskan terkait dengan Permendagri No 84 tahun dan PERMENDAGRI RI NO. 26 TAHUN 2020, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.Dan Struktur Organisasi Perlindungan Masyarakat, yang saat ini Perbekel sebagai Kepala Satuan dan Kasi Pemerintahan Desa sebagai Kepala Pelaksana Linmas.
Disampaikan beberapa hal diantaranya: ~Bencana alam ada 3 macam yaitu : Bencana yang disebabkan oleh Alam seperti banjir, gempa bumi, puting beliung dan Lain - lain, Bencana Non Alam yaitu bencana yang diakibatkan karena keterbatasan alat dan juga kelalaian manusia misal kebakaran akibat kompor gas, Bencana Faktor Sosial artinya yang diakibatkan karena ulah manusia (Human ) yang dilakukan secara sengaja atau direncanakan seperti terjadi BOM Meledak .
~PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
a. Deteksi dan cegah dini
b. Pembinaan dan penyuluhan;
c. Patroli;
d. Pengamanan;
e. Pengawalan;
f. Penertiban; dan
g.Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
~ Tugas, Hak dan Kewajiban Satlinmas
~ Arti dan Lambang Satlinmas.