(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Hari Ketiga, Tim Disdukcapil Kab Buleleng Tertibkan Penduduk Non-Permanen di Desa Tunjung

Admin kubutambahan | 29 Agustus 2025 | 47 kali

KUBUTAMBAHAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng, bersama dengan staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kubutambahan dan aparat Desa Tunjung, melaksanakan kegiatan penertiban dan pendataan penduduk non-permanen (PNP) pada Jumat, 29 Agustus 2025. Kegiatan ini berpusat di Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan.

Kegiatan pendataan ini dipimpin langsung oleh staf inovasi Dukcapil Buleleng, Dewa Gede Kembariawan, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Kubutambahan, I Made Widiarta, S.E., serta sejumlah staf Satpol PP Kecamatan. Dari pihak desa, turut serta mendampingi Kepala Seksi Pemerintahan Desa dan Kelian Banjar Dinas.

Berdasarkan hasil pendataan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditemukan sembilan orang penduduk non-permanen yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Mayoritas dari mereka berasal dari luar daerah, khususnya Pulau Jawa, yang datang ke Bali untuk mencari penghasilan.

Seluruh PNP yang didata telah tercatat dalam formulir F15 Dukcapil, yang merupakan dokumen resmi untuk pendataan penduduk non-permanen. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi kependudukan dan memantau mobilitas penduduk, khususnya bagi mereka yang datang dari luar daerah.