Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Kecamatan Kubutambahan melaksanakan Rapat Terkait Mengoptimalkan Fungsi dari LPM dalam mendukung program Pembangunan Desa, Rabu (27/9 ) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan.
Rapat dibuka Langsung oleh Kasi Pembangunan Ketut Juni Ardana,SE didampingi Ketua DPC LPM Kecamatan Kubutambahan I Gede Suindra dengan di hadiri Sekretaris Desa se Kecamatan Kubutambahan, Ketua BPD se Kec. Kubutambahan dan Ketua LPM se Kecamatan Kubutambahan.
Kasi Pembangunan Juni Ardana,SE Menyampaikan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Sedangkan tugas LPM sendiri sebagai lembaga desa antara lain : Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, Dan Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Sedangkan fungsi LPM yaitu Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa, Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan di desa, LPM Desa adalah lembaga yang terbentuk atas prakarsa masyarakat yang tujuannya membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik. Maka diharapkan ada sinergi yang baik antara pemerintah desa dan LPM desa, sehingga rencana pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat