(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Percepatan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, Kubutambahan Masih Berproses untuk 11 Desa.

Admin kubutambahan | 20 Juni 2025 | 114 kali

Kubutambahan, 19 Juni 2025 – Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Kasi Pembangunan, I Ngurah Semarajaya Seputra, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) melalui Zoom Meeting terkait perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Provinsi Bali. 

Rakor yang diselenggarakan pada Kamis, 19 Juni 2025 ini dibuka oleh Kepala Bidang Koperasi Provinsi Bali, dengan tujuan utama mendorong percepatan penerbitan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam pertemuan daring tersebut, Kabid Koperasi Provinsi Bali menyampaikan bahwa batas akhir penerbitan akta pendirian koperasi adalah tanggal 20 Juni, dengan tenggat waktu maksimal hingga 25 Juni 2025. Peserta rakor juga diimbau untuk segera melengkapi kekurangan berkas yang diperlukan.

Kabid Koperasi juga memaparkan capaian di tingkat kabupaten. Untuk Kabupaten Buleleng, dari total 148 desa dan kelurahan, 99 di antaranya masih dalam proses penerbitan akta pendirian.

Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Kubutambahan, dari 13 desa, baru 2 desa yang akta pendiriannya sudah terbit, yaitu Desa Bukti dan Desa Kubutambahan. Sebanyak 11 desa lainnya di Kecamatan Kubutambahan masih dalam proses di notaris.

Kecamatan Kubutambahan berharap agar proses penerbitan akta pendirian ini dapat segera rampung sesuai target yang ditetapkan Provinsi Bali, demi mengoptimalkan peran Koperasi Desa Merah Putih dalam perekonomian masyarakat.


Sumber: Laporan Kasi Pembangunan