Bulian, 29 Oktober 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk menekan peredaran produk ilegal di Kecamatan Kubutambahan. Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari surat Satpol PP Buleleng Nomor: 300/1682/Sat Pol PP/X/2025 ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Bulian,
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng ini bertujuan membangun sinergi dan dukungan dari tingkat desa dan kecamatan dalam menertibkan peredaran rokok ilegal di Buleleng. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa se-Kecamatan Kubutambahan didampingi staf Trantib Satpol PP Kecamatan Kubutambahan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, maraknya peredaran rokok ilegal saat ini menimbulkan sejumlah dampak negatif. Hal tersebut mencakup berkurangnya pendapatan negara secara optimal, pengaruh negatif terhadap kesehatan masyarakat, dan menciptakan persaingan industri yang tidak sehat.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Buleleng berencana mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah warung di wilayah Kubutambahan pada awal bulan November mendatang. Oleh karena itu, seluruh Kasi Pemerintahan Desa yang hadir diminta kerja samanya untuk menyampaikan informasi ini kepada warung-warung di wilayah masing-masing agar tidak lagi menjual produk rokok ilegal.