(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Sosial Yang Tidak Bisa Direncanakan Sebelumnya Akibat Bencana/Musibah

Admin kubutambahan | 20 Juni 2024 | 26 kali

Mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Trantib PolPP Made Sukanatha,S.Sos mengikuti secara virtual Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Sosial Yang Tidak Bisa Direncanakan Sebelumnya Akibat Bencana/Musibah sesuai Perbup Buleleng Nomor. 57 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh BPBD Kabupaten Buleleng, Kamis, 20 Juni 2024 Pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang Kerja Trantib.

Adapun hasil dari zoom Metting,yakni : 

1. Bahwa Bansos merupakan salah satu ekspresi tanggung jawab Pemerintah kepada masyarakat terdampak.

2. Bansos adalah sebuah stimulan yang bertujuan untuk membantu meningkatkan semangat serta kelangsungan hidup korban bencana, baik di bidang kebutuhan mendasar, seperti sandang, pangan dan papan.

3. Jenis bansos untuk korban bencana adalah Bansos Santunan, Bansos Perbaikan Sarana dan Prasarana Ekonomi, Bansos Perbaikan rumah dan Fasum.

4. Pengajuan permohonan bantuan, di tentukan sesuai format dan dilengkapi dengan Foto/Video, RAB.

5. Mekanisme pemberian bantuan meliputi tahap Pendataan, Verifikasi, Monitoring dan Pelaporan.

6. Bansos yang ditindaklanjuti, adalah yang ada laporan dan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Tim Monev dan Pengawasan Bansos yang tidak direncanakan adalah : BPBD Kab Buleleng, Perangkat Daerah Bid PU, Perangkat Daerah bid Perumahan, Perangkat Daerah Bid Perekonomian dan Camat se Kab Buleleng.