Kasi Pembangunan Ketut Juni Ardana,SE mewakili Camat Kubutambahan menghadiri Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2021 bertempat di Kantor Perbekel Bukti, Kamis (21 / 1 ).
Musdesus Dipimpin oleh BPD Bukti dan dihadiri oleh Perbekel Bukti dan Perangkat Desa serta anggota BPD dengan menetapkan BLT DD Tahun 2021 dengan besaran RP.300.000,- perbulan per KPM selama 12 bulan dengan jumlah penerima 107 KPM.
Kasi Pembangunan Ketut Juni Ardana,SE menekankan Penetapan KPM BLT DD agar sesuai regulasi dan agar dalam penyalurannya tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.