Kubutambahan, 3 Agustus 2026 – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra didampingi Sekretaris Camat Kubutambahan I Nyoman Budiarsana beserta jajaran ASN Kecamatan Kubutambahan mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 secara daring melalui Zoom Meeting bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dibuka oleh Sekda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa yang menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait pengelolaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta proses penunjukan dan pengangkatan pejabat. Meskipun Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menerapkan sistem belanja digital dan SiMATA (Sistem Manajemen Talenta), penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme ASN tetap menjadi fokus utama dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam arahannya, Sekda Suyasa berharap seluruh ASN, mulai dari pelaksana hingga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), memahami, mencermati, dan mengimplementasikan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024. Pengelolaan konflik kepentingan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, berkompetensi tinggi, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih. Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui BKPSDM dan Inspektorat Daerah juga terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan, termasuk melalui penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa serta penerapan manajemen talenta melalui aplikasi SiMATA.
Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Arina dari Kementerian PANRB yang menjelaskan secara komprehensif mengenai pengelolaan konflik kepentingan berdasarkan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024, meliputi sumber dan jenis konflik kepentingan, tahapan pembangunan sistem pengelolaan, penetapan pejabat pengelola, tata cara penyampaian daftar kepentingan pribadi, hingga mekanisme pengaduan. Dalam ketentuan tersebut, seluruh ASN menjadi subjek pendaftaran Conflict of Interest (CoI), sedangkan konflik kepentingan yang bersifat aktual wajib dideklarasikan sebagai bentuk komitmen terhadap integritas.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng semakin memahami pentingnya pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng akan menyusun Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024.