Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berupa Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033 Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis telah ditetapkan SK Bupati Buleleng Nomor 660/294/HK/2022 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Kabupaten Buleleng tanggal 31 Maret 2022.
Selasa, 17 Mei 2022, Tempat Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng Jalan Pahlawan No. 1, Singaraja , Sekcam Kubutambahan Dewa Ketut Armika mewakili Camat Kubutambahan menghadiri Acara Konsultasi Publik I, dengan agenda :
1. Paparan Singkat tentang Revisi RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033
2. Penguatan Justifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan dan Pelaksanaan Penetapan Isu Prioritas.
3. Penandatanganan Berita Acara. Sebagai bentuk pemenuhan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, undangan dimohon menggunakan masker, menjaga jarak serta menggunakan hand sanitizer.