Kubutambahan – Kecamatan Kubutambahan melalui Seksi Pemerintahan dan Trantib Kecamatan mendampingi kegiatan Pendataan dan Monitoring Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah Desa Tajun dan Desa Mengening, Senin (22/6).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, dengan lokasi pendataan di Desa Tajun serta wilayah Desa Mengening.
Pendataan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan, khususnya bagi penduduk pendatang atau penduduk non permanen yang berdomisili sementara di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya pemutakhiran data kependudukan agar tertib administrasi dapat terus terjaga.
Berdasarkan hasil pendataan, tercatat sebanyak 9 orang penduduk non permanen di Desa Tajun yang berasal dari luar Provinsi Bali. Sementara itu, hasil pendataan di Desa Mengening dinyatakan nihil. Seluruh hasil pendataan telah dituangkan dalam Berita Acara sebagai dokumen administrasi dan bahan pemutakhiran data kependudukan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan mendukung penuh upaya penertiban administrasi kependudukan serta peningkatan kesadaran masyarakat pendatang dalam melaporkan keberadaannya sesuai ketentuan yang berlaku.