Selasa, 10 Oktober 2023, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Kasi Pemerintahan, mewakili Plt. Camat Kubutambahan menghadiri undangan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus I, Pansus III dan Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hadir Pj. Bupati Buleleng, Wakil Ketua DPRD Kab. Buleleng, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda Kab. Buleleng, Forkompimda, Kepala Pengadilan Negeri Singaraja, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian, Para Direktur Utama BUMD, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Pimpinan Parpol dan undangan lainnya.
Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Buleleng , Pansus I dalam laporan yang dibacakan Ketua Pansus Luh Hesti Ranitasari merekomendasikan kedua ranperda untuk dapat disetujui menjadi perda. Pun demikian Pansus III yang laporannya dibacakan Ketua Pansus Luh Marleni juga merekomendasikan hal yang sama.
Sementara dalam penyampaian pendapat akhirnya, Pj Bupati Buleleng mengatakan Ranperda PPLH memiliki fungsi penting dalam penyelarasan perlindungan lingkungan sehingga tidak ada tumpang tindih dan saling menyalahkan ketika ada permasalahan lingkungan. Disisi lain Rancangan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel dalam rangka menjamin pembangunan. Regulasi pajak dan retribusi daerah disederhanakan guna menjadi pedoman dalam memungut pajak dan retribusi daerah.