Kubutambahan – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pendampingan dan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah Kecamatan Kubutambahan, tepatnya di Desa Bila dan Desa Bengkala, Senin (8/6).
Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan beserta staf, staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Kasi Pemerintahan Desa, Kelian Banjar Dinas selaku unsur kewilayahan, serta staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan hasil pendataan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di Desa Bila terdata sebanyak 9 Penduduk Non Permanen yang terdiri dari 2 laki-laki dan 7 perempuan. Sementara itu, di Desa Bengkala terdata sebanyak 2 Penduduk Non Permanen berjenis kelamin laki-laki.
Dengan demikian, total Penduduk Non Permanen yang berhasil didata pada kedua desa tersebut berjumlah 11 orang. Seluruh data telah dicatat dan didaftarkan melalui Formulir F-1.5 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Sebagian besar Penduduk Non Permanen yang terdata merupakan warga dari luar Bali yang datang ke wilayah Kecamatan Kubutambahan untuk bekerja dan mencari penghasilan. Selain melaksanakan pendataan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya kewajiban melapor keberadaan Penduduk Non Permanen guna mendukung tertib administrasi kependudukan serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Penduduk Non Permanen yang tinggal dan bekerja di wilayah Kecamatan Kubutambahan dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap administrasi kependudukan, sehingga data kependudukan yang dimiliki pemerintah tetap akurat, tertib, dan mutakhir.