(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pendataan Penduduk Non Permanen, Kecamatan Kubutambahan Sasar Dua Desa.

Admin kubutambahan | 27 Agustus 2025 | 61 kali

KUBUTAMBAHAN - Kecamatan Kubutambahan dampingi Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng melakukan pemantauan dan pendataan terhadap penduduk pendatang non permanen. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 27 Agustus, ini menyasar dua lokasi, yaitu Desa Tajun (Banjar Dinas Bayad) dan Desa Mengening (Banjar Dinas Sangker).

Pendataan ini merupakan upaya penting untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memastikan data yang akurat demi menjaga keamanan serta ketertiban desa.

Di Desa Tajun, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Disdukcapil Buleleng,Kasi Trantib PolPP Made Sukanatha bersama staf Linmas Trantib Kecamatan Kubutambahan, staf Kantor Camat Kubutambahan, Pemerintah Desa Tajun, dan Kelian Banjar Dinas Bayad.

Pelaksanaan pendataan dilakukan dengan verifikasi dan wawancara langsung kepada penduduk pendatang yang tinggal di Banjar Dinas Bayad. Hasilnya, sebanyak 18 orang telah terdata dan terdaftar sebagai Penduduk Non Permanen (PNP) di sistem Siak Dukcapil Buleleng.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Desa Mengening, yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Pendataan di Banjar Dinas Sangker berhasil menjaring 9 orang penduduk pendatang non permanen. Sembilan orang ini akan segera didaftarkan oleh Kasi Pemerintahan Desa sebagai PNP di Siak Dukcapil Buleleng.

Secara keseluruhan, kegiatan pendataan ini berjalan lancar berkat dukungan dari berbagai pihak. Diharapkan, pemantauan berkala akan terus dilakukan untuk memperbarui data dan memastikan keamanan wilayah. Koordinasi antar instansi juga disarankan untuk terus ditingkatkan demi kelancaran pengelolaan data kependudukan.