KUBUTAMBAHAN – Menindaklanjuti hasil laporan monitoring dan evaluasi (monev dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait penerapan disiplin dan kehadiran pegawai, Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, memimpin apel pagi di halaman kantor kecamatan. Apel tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, dan dihadiri oleh para Kasi, Kasubbag, Staf, serta Koordinator PLKB Kecamatan Kubutambahan.
Dalam apel tersebut, Camat Arya Lanang Subahagia Putra secara tegas menekankan kembali pentingnya peningkatan disiplin kerja dan disiplin dalam berpakaian yang harus sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil. Penekanan ini merupakan respons langsung terhadap temuan dari monev Inspektorat Daerah.
Selain disiplin kehadiran, Camat juga menyoroti masalah administrasi keuangan dan tanggung jawab fungsional pegawai.
"Berkaitan dengan pengamprahan SPJ, untuk segera ditindaklanjuti apa yang sudah diarahkan oleh bendahara pengeluaran Kecamatan Kubutambahan. Bagi yang membuat SPJ, segera tindak lanjuti apa yang menjadi arahan," tegas Camat.
Di akhir arahannya, Camat Kubutambahan kembali mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kecamatan Kubutambahan untuk menjadikan ASN BerAKHLAK sebagai pedoman utama dalam bekerja.
"Kembali ditekankan berkaitan dengan ASN BerAKHLAK yang menjadi pedoman. Laksanakan apa yang perlu menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bapak/Ibu sekalian," tutupnya.