(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Rapat Koordinasi Terkait Tugas-tugas dan Tata Administrasi Pemerintahan dan untuk meningkatkan komunikasi koordinasi Lintas Sektoral di Wilayah Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 21 Februari 2023 | 31 kali

Dalam rangka Pelaksanaan Program Kegiatan Fasilitasi Pembinaan Tugas-tugas dan Tata Administrasi Pemerintahan dan untuk meningkatkan komunikasi koordinasi Lintas Sektoral di Wilayah Kecamatan Kubutambahan, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan yang di Pimpin langsung oleh Camat Made Suyasa melaksanakan Rapat Koordinasi serta menindaklanjuti Permohonan Kerjasama Pendataan berdasarkan data BPS dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Selasa (21/2)


Kegiatan dihadiri oleh Forum Pimpinan Kec. Kubutambahan, Pimpinan Instansi NIVO Kecamatan Kubutambahan, Ketua Forkom Perbekel dan Perbekel Se- Kec. Kubutambahan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab Buleleng yang diwakili oleh Ka. Bid. Data dan Informasi Gede Santika,SH beserta Tim BPJS Ketenagakerjaan Singaraja Kadek Agus Hery Susanto,SH.beserta anggota, Bendesa Alitan MDA Kecamatan dan Klian Desa Adat Se- Kec. Kubutambahan, dan Para Kasi dan Kasubbag beserta staf Kecamatan Kubutambahan.


Adapun Agenda Kegiatan di kecamatan Kubutambahan yang sudah terlaksanakan, sesuai dengan Tupoksi di masing masing bidang yakni :Dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD Kab Buleleng di Kecamatam Kubutambahan Tahun 2023 yang sudah dilakukan di Desa Bulian sudah berjalan lancar, Swadaya Murni dan Lomba Desa yang diwakili oleh Desa Pakisan.


Dalam sosialisasi yang bertajuk rapat koordinasi tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Kesehatan 

Di mana BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dengan 4 program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan program mandiri bagi pekerja bukan penerima upah bisa masuk menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan tiga program Kecelakaan, Kematian dg iuran 16.800 tiap bulan dan JHT iurannya sebesar 20.000 dan batasan umur maksimal 64 tahun 11 bulan. Dilanjutkan Disnaker Kab Buleleng menyampaikan tentang penjelasan blanko pendataan baik pendataan Pengangguran maupun Pendataan Perusahaan.