(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Seksi Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan Hadiri Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Kabupaten Buleleng Tahun 2025.

Admin kubutambahan | 24 Juni 2025 | 160 kali

Buleleng, 24 Juni 2025– Mewakili Kasi Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan, Staf Komang Sri Astini menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Kabupaten Buleleng Tahun 2025. Pertemuan rutin ini diselenggarakan dua bulan sekali sebagai upaya menyamakan persepsi dan membahas dinamika politik, serta kondisi ketenteraman dan ketertiban umum di masing-masing wilayah kecamatan.

Rapat koordinasi ini berlangsung di ruang rapat Kantor Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng dan dipimpin langsung oleh Ketut Simbayasa, S.Sos., M.AP., selaku Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik, mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng.

Turut hadir sebagai undangan, antara lain perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, serta seluruh Camat se-Kabupaten Buleleng.

Dalam kesempatan ini, disampaikan bahwa ke depannya rapat koordinasi ini akan dilaksanakan setiap bulan. Diharapkan setiap wilayah kecamatan dapat menyusun laporan perkembangan politik sesuai dengan situasi terkini di daerah masing-masing. Laporan-laporan tersebut nantinya akan dirangkum menjadi laporan kabupaten untuk selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah provinsi, sesuai dengan dasar hukum Permendagri 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.


Pada rapat ini juga dipaparkan perkembangan politik sepanjang bulan Mei di setiap wilayah kecamatan. Kegiatan rapat koordinasi ini diharapkan dapat terus memperkuat sinergi antar lembaga dan memastikan pelaksanaan tugas pemantauan serta pelaporan berjalan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan.


Sumber : Laporan Staf Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan