(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sosialisasi Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 dan Pembentukan Tim Pendamping di Desa Bulian.

Admin kubutambahan | 22 Desember 2022 | 34 kali

Dalam rangka meningkatkan capaian Desa dalam Perlombaan Desa di Kecamatan Kubutambahan dan guna pemantapan persiapan pembinaan lomba Desa, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 dan Pembentukan Tim Pendamping yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Bulian, Kamis, 22 Desember 2022.

Dalam Kesempatan ini, Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Ketut Juni Ardana,SE memimpin dan membuka langsung Sosialisasi Permendagri No.81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember.

Sosialisasi dihadiri oleh Perbekel Desa Bulian, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Bulian, LPM, Perangkat Desa, Ketua TP PKK beserta Pengurus, Kelompok Tani, Kepala Sekolah, Pengurus Bumdes dan Karang Taruna.

Dalam hal ini, Perbekel Desa Bulian menyampaikan bahwa Pemerintahan Desa Bulian dan masyarakat Desa Bulian berkomitmen siap menjadi Duta Kecamatan Kubutambahan dalam Lomba Desa/ Lomba Evaluasi Tingkat Perkembangan DesaTahun 2025 sesuai Permendagri Nomor 81 Tahun 2015.

Berkenaan dengan komitmen dan kesiapan Desa Bulian sebagai Duta Kecamatan Tahun 2025, Pemerintah Desa Bulian akan membentuk Tim Pendamping Lomba Desa Tingkat Desa sesuai Arahan Kecamatan yang berpedoman pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 dan Tim yang akan dibentuk segera melaksanakan tugas terutama menyusun Profil Desa tahun 2023 dan Tahun 2024 dan Adminstrasi yang dipersyaratkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Tingkat Perkembnagan Desa/Kelurahan.