(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 Satgas Pencegahan di Desa Kubutambahan

Admin kubutambahan | 26 Januari 2021 | 111 kali

Kegiatan hari ini Selasa, 26 Januari 2021 di Wilayah Kecamatan Kubutambahan tepatnya di Desa Kubutambahan
Tim Yustisi Covid 19  kembali melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah. Bersama Tim Yustisi yang terlibat yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Sat Pol PP I Made Bagia.



Jumlah anggota yang terlibat diantaranya :
1. Satpol PP-Kec 10 orang
2. POLRI 10 orang
3. TNI  10 orang

Dari Kegiatan ditemukan total jumlah 5 orang yang melanggar karena tidak memakai masker, dengan menandatangani Surat Teguran dan diberikan edukasi  agar warga tetap mematuhi Prokes Sesui imbauan Pemerintah .



Kegiatan berlangsung dari Pukul 08.00 wita sampai selesai ,berjalan dengan lancar dan aman .

Selalu patuhi protokol kesehatan,Pakai Masker,Jaga Jarak,Cuci Tangan dengan sabun.