-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Hadiri Rapat Pemutakhiran Data PKL se-Kabupaten Buleleng

Admin kubutambahan | 05 November 2026 | 42 kali

Buleleng – Mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, I Made Sukanatha, menghadiri Rapat Pembahasan Pemutakhiran Data Pedagang Kaki Lima (PKL) se-Kabupaten Buleleng, Kamis (5/11/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng, Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si., didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP., M.M. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperbarui data, informasi, serta lokasi aktivitas berjualan PKL yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyampaikan bahwa pemutakhiran data tersebut merupakan langkah penting untuk memperoleh informasi PKL yang akurat dan tervalidasi. Data yang dihimpun meliputi nama pedagang, jenis dagangan, waktu berjualan, serta lokasi aktivitas perdagangan. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan referensi dan kajian dalam penyusunan regulasi daerah terkait penataan zona PKL di Kabupaten Buleleng.

Beliau juga menyoroti perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, mengingat perkembangan wilayah serta bertambahnya jumlah PKL yang membutuhkan pengaturan lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Melalui pendataan dan penataan yang lebih terarah, diharapkan para pedagang dapat menjalankan aktivitas usahanya dengan aman dan nyaman tanpa mengabaikan ketertiban lingkungan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa dari sisi penegakan ketertiban, penanganan PKL selama ini masih berpedoman pada Perda Nomor 6 Tahun 2015. Berdasarkan kondisi di lapangan, masih ditemukan PKL, baik yang bersifat permanen maupun tidak permanen, berjualan di lokasi yang tidak semestinya sehingga berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, regulasi yang akan disusun ke depan diharapkan turut mengatur zonasi serta penyediaan sarana dan prasarana PKL hingga tingkat kecamatan.

Sebagai tindak lanjut rapat, masing-masing kecamatan diminta untuk melengkapi dan memperbarui data PKL sesuai format terbaru yang telah ditetapkan. Data tersebut selanjutnya akan dihimpun dan divalidasi sebagai bahan kajian teknis dalam penyusunan regulasi mengenai penataan dan pemberdayaan PKL di Kabupaten Buleleng.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud basis data PKL yang akurat serta kebijakan penataan yang lebih terarah, sehingga keberadaan PKL dapat tertata dengan baik, mendukung aktivitas perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Buleleng.