Bukti - Guna memastikan ketertiban administrasi kependudukan, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng melakukan pemantauan dan pendataan penduduk non-permanen (PNP) di Desa Bukti. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025.
Pendataan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Kubutambahan, I Made Widiarta, S.E., dan didampingi staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kubutambahan. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Disdukcapil Buleleng, yaitu Dewa Gede Kembariawan dan Ketut Mahayasa, serta perangkat Desa Bukti yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Dusun.
Dalam pendataan tersebut, tim menemukan delapan orang penduduk non-permanen yang terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan. Data ini telah dicatat dalam Berita Acara Pendataan (BAP) sebagai laporan resmi.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memantau pergerakan penduduk dan memastikan setiap pendatang memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kubutambahan.