(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Rapat Koordinasi terkait dengan Tugas-tugas Perbekel, Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penanganan Penyakit Rabies

Admin kubutambahan | 23 Juni 2022 | 113 kali

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor :524/1280.1/PKH/DISTAN/2022 tentang Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng Tahun 2022, yang mana salah satu point mengatur tentang Penerbitan Peraturan Perbekel, Pengumuman, Perarem Desa Adat dan dalam rangka evaluasi/koordinasi Pemerintahan Desa dalam Pelaksanaan Program/Kegiatan serta untuk menindaklanjuti surat permohonan Puskesmas Kubutambahan I Nomor 800/276/VI/2022, tentang Permohonan Rapat Lintas Sektoral, Dalam Kesempatan ini Pemerintah Kecamatan Kubutambahan Kamis, 23 Juni 2022, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan Tugas-tugas Perbekel, Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penanganan Penyakit Rabies dan Paparan dan Sosialisasi Program Puskesmas Kubutambahan I dan II .

Hadir dalam Rakor ini, Forum Pimpinan Kec. Kubutambahan, Pimpinan Instansi/Dinas Nivo Kecamatan Kubutambahan, Ketua Forkom Perbekel Kec. Kubutambahan, Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, Bendesa Alitan MDA Kec. Kubutambahan, Klian Desa Adat se-Kecamatan Kubutambahan, KPM (Kader Pembangunan Manusia) Desa se-Kec. Kubutambahan, Para PPTK Kecamatan Kubutambahan beserta Staf Kecamatan Kubutambahan.

Dalam Kesempatan ini, Rakor dipimpin langsung oleh Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,.dengan mempaparkan beberapa Tugas-Tugas Perbekel

Perbekel berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Desa, Melaksanakan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan tugas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, yang sudah barang tentu tidak terlepas dari hubungan pemerintahan desa dengan kecamatan, dalam hal hubungan koordinasi. Koordinasi Pemerintahan Desa dengan Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan, kami di kecamatan tersebar di beberapa seksi dan kasubbag

Disamping itu, Cakub Suyasa mengenai dengan Virus Rabies yang merambak saat ini, terkait dengan Kasus gigitan anjing di Buleleng terus mengalami peningkatan sepanjang tahun 2022. Tercatat sejak awal Januari hingga pertengahan Juni 2022 telah terjadi setidaknya sebanyak 88 kasus gigitan anjing. Dimana 74 kasus diantaranya terkonfirmasi positif rabies, serta 6 orang dinyatakan meninggal karena Rabies. Sebenarnya sudah termasuk darurat Buleleng untuk rabies karena 82 persen dari sampel yang diperiksa mengidap rabies mestinya itu sudah warning dan memang kasus gigitan anjing belakangan ini banyak sekali dan termasuk tinggi. Kesiapan pemerintah dalam menangani kasus rabies saat ini sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Hal itu karena saat ini setiap Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah di Buleleng sudah dijadikan sebagai rabies center oleh Pemerintah. Namun yang menjadi sumber permasalahan saat ini yakni kesadaran masyarakat yang masih kurang untuk tidak meliarkan anjing peliharaannya. dan Sesuai dengan SE Bupati Buleleng nomor 524 / 1280.1 / PKH / DISTAN / 2022 tentang PENGENDALIAN RABIES DI KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022, agar segera dijabarkan oleh Perbekel dan Bendesa Adat, semua pihak semestinya sudah bisa bergerak. Ini dikarenakan SE yang dikeluarkan Bupati Buleleng menugaskan seluruh Perbekel dan Bendesa Adat untuk membuat Peraturan Perbekel maupun perarem desa adat. Sehingga ada dasar hukum untuk melakukan suatu kegiatan. Pemerintah akan terus mengevaluasi apakah gerakan atau tindakan implementasi di lapangan perlu ditingkatkan intensitasnya. 

Hal senada disampaikan juga oleh Danramil Kubutambahan beserta Kapolsek Kubutambahan Dalam hal ini , Disampaikan terkait dengan Data laporan kependudukan administrasi E- Ktp sesuai Permintaan Disdukcapil bekerjasama dengan TNI serta Desa yang mana akan dilaksanakan pelayanan keliling, dengan itu diharapkan untuk Desa bisa mengantesi kegiatan tersebut.

Disamping itu, dengan merambaknya virus rabies yang saat ini terus meningkat dengan itu sesuai dengan SE Bupati Buleleng nomor 524 / 1280.1 / PKH / DISTAN / 2022 tentang PENGENDALIAN RABIES DI KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022. serta kamtibmas di wilayah kecamatan kubutambahan tetap di harapkan sinergitas bersama sehingga tercipta suasana aman dan damai.

Dalam hal ini disampaikan beberapa Capaian kerja di 2021 dan Rencana Program Kesehatan Masyarakat Tahun 2022 ( Kesehatan Ibu, Kesehatan Anak, KB ) diharapkan dengan beberapa dukungan beberapa pihak seperti Desa Dinas ( Perbekel ) dan Desa Adat yang ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Kepala puskesmas 1 menyampaikan ada pun tujuan kami menyehatkan masyarakat kecamatan kubutambahan, ungkap Kepala Puskesmas Kubutambahan 1.

Dan dilanjutkan dengan pemaparan materi2 tentang virus rabies yang merambak saat ini, kasus kematian akibat virus rabies dari data yang diterima dari tahun 2008 sampai dengan 2022 sebanyak 185.