(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sosialisasi Moderasi Beragama dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat di Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 11 Oktober 2022 | 33 kali

Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,.membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dikoordinir langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP didampingi Kepala Kantor Kementrian Agama Kab Buleleng, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Buleleng di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan,Selasa, 11 Oktober 2022.

Dalam Sambutanya, Camat Suyasa menyampaikan bahwa Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bernegara.

Cakub Suyasa juga menjelaskan bahwa pada dasarnya konsep moderasi beragama bukan mencampur adukan ajaran agama tetapi bagaimana bukan mencampur adukan ajaran agama tetapi bagaimana menghargai keragaman agama yang ada sehingga melahirkan sikap toleransi diantara umat beragama.

Disamping itu, oleh pendiri bangsa ini, moderasi beragama itu sudah ada pada setiap jiwa yang terikat pada 4 (empat) pilar kebangsaan,yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

"Perlu juga diketahui bersama, bahwa di kecamatan kubutambahan terkait dengan moderasi beragama sudah berjalan dengan baik, dan diharapkan dengan adanya sosialisasi hari ini rasa kebersamaan, toleransi, silaturami dapat lebih terjalin demi terwujudnya kecamatan kubutambahan yang damai dan sejahtera,"tutupnya suyasa.

Dalam sambutanya, Keban Kesbangpol Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono,S.IP menyampaikan bahwa Menjaga kerukunan umat beragama yang di daerah dilimpahkan kepada kepada desa melalui Camat, dan sudah di amanatkan bahwa camat membantu tugas bupati dalam menjaga kerukunan beragama. Salah satu tugas FKUB  dan  Kesbangpol adalah melaksanakan dialog dengan para tokoh agama tingkat kabupaten dan Kecamatan. Memberikan pemahaman pada tokoh umat beragama agar tercipta situasi beragama yang kondusif. FKUB dibentuk dengan mengacu surat keputusan  bersama menteri agama dan menteri dalam negeri No. 9 tahun 2006.

Dalam hal ini disampaikan bahwa tugas FKUB tingkat kabupaten yakni,Melakukan dialog dengan tokoh agama tingkat kabupaten, Menyampaiakan aspirasi masyarakat kepada pimpinan daerah, Mensosialisasikan peraturan perundangan melalui kerukunan umat beragama, dan Memberikan rekomendasi kalau ada pendirian rumah ibadah.

Dalam (Pemberian ijin dikeluarkan oleh Bupati/Walkot). Semua tugas FKUB dengan tujuan untuk mewujudkan kerukunan dan harmonisasi  antar umat beragama di Kab. Buleleng.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Kapolsek Kubutambahan, Danramil Kubutambahan, Bendesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan Kubutambahan, Ketua PHDI Kec. Kubutambahan, Ketua WHDI Kec, Kubutambahan, Ketua MUI Kec. Kubutambahan, Ketua WALUBI Kec.Kubutambahan, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Kec. Kubutambahan, Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, Kelian Desa Adat se-Kecamatan.