Kubutambahan, Rabu, 8 Juli 2026 – Tim Evaluasi APB Desa Kecamatan Kubutambahan yang dikoordinir oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Made Artawati melaksanakan sosialisasi tahapan evaluasi APB Desa secara mobile dengan mengunjungi seluruh desa di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Kegiatan ini merupakan implementasi Rancangan Aksi Perubahan untuk mengoptimalkan proses evaluasi APB Desa agar lebih cepat, tepat waktu, dan efisien.
Melalui pendekatan jemput bola tersebut, Tim Evaluasi memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai mekanisme evaluasi APB Desa yang telah disempurnakan, mulai dari jadwal evaluasi, kelengkapan dokumen administrasi, standar penyusunan dokumen, hingga tata cara pengunggahan berkas secara digital melalui _Google Drive_. Sosialisasi juga menjadi ruang diskusi untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis maupun administrasi yang dihadapi desa dalam proses penyusunan dan pengajuan APB Desa.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara Tim Evaluasi Kecamatan dengan pemerintah desa sehingga proses evaluasi dapat berlangsung lebih efektif, mengurangi kesalahan administrasi yang berulang, serta mempercepat penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa, baik APB Desa Induk maupun Perubahan.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, pemerintah desa memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tahapan evaluasi APB Desa, dokumen yang harus dipersiapkan, serta mekanisme penyampaian dokumen secara elektronik. Selain itu, kesiapan desa dalam memenuhi target waktu penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa juga semakin meningkat.