Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa, M.Si,.menghadiri dan mengukuhkan secara resmi Ketua Forkom BPD Kecamatan Kubutambahan Periode 2019 - 2025 yang bertempat di Aula Kantor Camat Kubutambahan, Kamis ( 20/5 ).
Hadir pada acara pengukuhan Ketua Forkom Perbekel Kecamatan Kubutambahan, Anggota BPD se Kecamatan Kubutambahan, Kasi Pemerintahan beserta Staf Kantor Camat Kubutambahan.
Seperti yang diketahui Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di atur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 10 Tahun 2016 dan Perda Nomor 12 Tahun 2018, yang mana Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) merupakan salah satu unsur lembaga pemerintahan desa yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Terkait tugas, fungsi dan wewenang BPD diharapkan wajib mengetahui regulasi baik UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaannya ( PP, Permendes, Permendagri, Pergub, Perbup dan surat edaran menteri ) sebagai dasar pijakan tugas.
Dalam hal ini, Cakub Suyasa juga menyampaikan bahwa hari ini juga diadakan pelaksanaan vaksinasi serentak di 4 ( Empat ) Desa dengan jumlah 1.500 Dosis Vaksin yakni Desa Kubutambahan , Desa Bengkala , Desa Tamblang dan Desa Depeha.