(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Hadiri Rapat Penyusunan dan Penyampaian Laporan Barang Milik Daerah

Admin kubutambahan | 09 Desember 2024 | 148 kali

Singaraja, Senin, 9 Desember 2024 – Operator SIPKD Modul Aset Kecamatan Kubutambahan, Ni Putu Budi Artini, mewakili Pengurus Barang Pengguna Kecamatan Kubutambahan, mengikuti rapat Penyusunan dan Penyampaian Laporan Barang Milik Daerah yang diselenggarakan di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng. Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Mariningsih, SH, didampingi oleh Kasubid Pendataan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah, Ni Putu Shuarsini.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus Barang Pengguna SKPD se-Kabupaten Buleleng. Tujuan dari rapat ini adalah untuk memastikan keselarasan dalam penyampaian laporan sesuai dengan Permendagri No. 47 Tahun 2024. Objek dari laporan Barang Milik Daerah mencakup Aset Lancar, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.

Kasubid Inventarisasi dan Pendataan Aset menekankan beberapa langkah dalam penyusunan laporan Barang Milik Daerah, antara lain:

1.Mempersiapkan dokumen transaksi penambahan maupun pengurangan Barang Milik Daerah sesuai Berita Acara Rekonsiliasi selama Tahun 2024 (soft copy dan hard copy).

2.Melakukan pencatatan melalui entry data BMD yang bertambah maupun berkurang sesuai dengan dokumen pendukung.

3.Melakukan penghitungan penyusutan Barang Milik Daerah.

4. Melakukan rekonsiliasi atas Laporan Barang Milik Daerah Semester II Tahun 2024 paling lambat tanggal 10 Januari 2025.

5.Mempersiapkan barang persediaan sebelum dilakukan inventarisasi fisik (stock opname) pada tanggal 20 Desember 2024 dan dituangkan dalam berita acara hasil inventarisasi fisik persediaan.

6.Melakukan inventarisasi terhadap Barang Milik Daerah yang berada di masing-masing Pengguna Barang berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang (SK terlampir).

7. Memasang label kode barang.

8.Membuat dan memasang Kartu Inventaris Ruangan keadaan per Desember 2024.

9.Melengkapi Dokumen Berita Acara Penguasaan terhadap Barang Milik Daerah yang dibawa oleh setiap pegawai.

10. Menyusun Draft Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024 pada masing-masing Pengguna Barang (Untuk Draft SK diusulkan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng paling lambat 27 Desember 2024).

11.Mengirimkan Laporan Barang Milik Daerah Semester II Tahun 2024 kepada Pengelola paling lambat minggu pertama bulan Februari 2025, dengan dokumen kelengkapan meliputi:

  • Laporan Mutasi Barang Tahun Anggaran 2024
  • Daftar Pengadaan Barang Modal Tahun Anggaran 2024.
  • Laporan Pemeliharaan Barang Tahun Anggaran 2024.
  • Berita Acara Rekonsiliasi bulan Desember beserta dokumen kelengkapannya dari Januari s/d Desember 2024.
  • Kartu Inventaris Barang (KIB)
  • Daftar Penyusutan
  • Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah pada masing-masing Pengguna Barang Tahun Anggaran 2024
  • Daftar Penerimaan Hibah Barang
  • Dokumen pendukung penambahan dan pengurangan BMD Tahun 2024