Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Nomor B.30.400.3.3.7/7182/SKPK/BKPSDM tanggal 14 Maret 2024. Kasubbag Umum dan Keuangan Kantor Camat Kubutambahan I Made Sukrapa,S.Sos, menghadiri dan mengikuti Sosialisasi Rencana Sertifikasi dan Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Daerah bertempat di Aula SMA Negeri 2 Singaraja, Jl. Srikandi No.6, Baktiseraga, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Kamis, 28 Maret 2024.
Adapun Kesimpulan acara tersebut yaitu Berdasarkan UU RI No. 1 Th. 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, pasal 150 dan pasal 151, bahwa Aparatur Pengelola Keuangan Daerah harus mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah.
Dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
Sebagai lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri, Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) akan menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi untuk Aparatur Pengelola Keuangan Daerah. Pada Tahun 2024, pelaksanaan sertifikasi ini diprioritaskan untuk PPK SKPD/ PPK unit SKPD dan Bendahara.