-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Raih Peringkat IV Audit Sistem Kearsipan Internal Kabupaten Buleleng

Admin kubutambahan | 20 Agustus 2026 | 45 kali

Singaraja, 20 Agustus 2026 – Kecamatan Kubutambahan meraih hasil membanggakan dalam penyampaian Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) Audit Sistem Kearsipan Internal Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2026. Berdasarkan rekapitulasi hasil audit, Kecamatan Kubutambahan menempati peringkat IV dari 37 perangkat daerah/objek pengawasan, sekaligus menjadi peringkat I di antara kecamatan se-Kabupaten Buleleng.

Kasubbag Umum dan Keuangan Kecamatan Kubutambahan I Ketut Trisila bersama Operator Arsiparis menghadiri Penyampaian hasil audit tersebut di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, Lantai III Pasar Banyuasri, Singaraja. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.

Rapat dibuka oleh Ibu Made Erni Aswini, S.Pd., selanjutnya pemaparan hasil audit disampaikan oleh Made Ngurah Setiawan selaku Arsiparis Ahli Muda. Dalam penyampaian tersebut, hasil audit kearsipan dilakukan melalui tahapan formulir audit kearsipan, wawancara, verifikasi lapangan, hingga pelaporan dalam bentuk Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS).

Berdasarkan rekapitulasi Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2026, Kantor Camat Kubutambahan memperoleh nilai 64,09 dengan kategori B (Baik) dan berada pada peringkat IV. Nilai tersebut terdiri atas nilai Unit Pengolah sebesar 72,98 dan Unit Kearsipan sebesar 55,20.

Audit kearsipan internal mencakup pengelolaan arsip dinamis serta aspek sumber daya kearsipan, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan arsip, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana kearsipan.

Hasil tersebut menjadi capaian positif bagi Kecamatan Kubutambahan sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan penataan arsip. Pasalnya, sesuai hasil penyampaian RHAS, seluruh perangkat daerah diharapkan terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pemahaman terhadap instrumen penilaian kearsipan sebagai persiapan menghadapi penilaian kembali pada tahun berikutnya.

Audit kearsipan internal sendiri merupakan proses identifikasi, analisis, dan evaluasi secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai penyelenggaraan kearsipan.

Capaian peringkat IV tingkat Kabupaten Buleleng dan peringkat I antar-kecamatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kecamatan Kubutambahan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan secara tertib, efektif, dan berkelanjutan.