Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,. Menghadiri Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( PLP2B ) ditingkat Kecamatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Senin (10/5 ) bertempat di Ruang Pertemuan BPP Kecamatan Kubutambahan.
Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dihadiri oleh Pansus I DPRD Kabupaten Buleleng bersama anggota dan SKPD terkait seperti Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng, Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Tim Penyusun Ranperda PLP2B LKHP Universitas Panji Sakti, Koordinator Kecamatan Kubutambahan, Kelian Subak Kecamatan Kubutambahan ( 15 Subak Peserta PLP2B ).
Sosialisasi ini menjelaskan mengenai pentingnya penyusunan Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian secara massif belakangan ini menjadi faktor pendorong perlunya disusun peraturan yang khusus mengatur mengenai lahan pertanian sehingga alih fungsi lahan pertanian dapat dicegah.