Kecamatan Kubutambahan Hadiri Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Agen Perubahan Tahun 2025 - 2029
                      
               Admin kubutambahan |  18 September 2025 |  552 kali
            
                    
          
          Buleleng - Plt. Sekcam Kubutambahan Made Artawati bersama dengan Kasubbag Perencanaan Kadek Heni Herawati bersama Staf menghadiri Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Agen Perubahan Tahun 2025 - 2029 yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng. Kamis, 18 September 2025.
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka mendukung dan mendorong pelaksanaan Reformasi Birokrasi khususnya pada Area Manajemen Perubahan yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran Agen Perubahan pada lingkungan kerja dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu dalam organisasi. 
Petugas asistensi dari Bagian Organisasi, Sinta Laraswati, memaparkan beberapa poin penting yang harus diperhatikan:
- Peserta asistensi harus menyusun empat jenis tabel dokumen, yaitu Rencana Aksi Tahunan, Rencana Aksi Tahun 2025, Rencana Aksi 5 Tahun, dan Capaian Rencana Aksi Tahun 2025.
 - Terdapat lima sasaran dan sepuluh indikator kinerja yang wajib diisi, mencakup target, kegiatan, serta bulan pelaksanaannya.
 - Laporan akan dibuat setiap triwulan, dengan laporan pertama untuk tahun 2025 dimulai pada triwulan IV. Setiap laporan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk setiap sasaran atau indikator kinerja.
 - Diperlukan Surat Keputusan (SK) untuk petugas Agen Perubahan di tingkat kecamatan. Keanggotaan petugas ini diharapkan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang relevan dan memiliki jenjang yang jelas.
 - Format laporan harus sesuai dengan ketentuan Tata Naskah.
 - Seluruh dokumen yang telah disusun harus dikirimkan paling lambat pada 24 September 2025, sesuai kesepakatan bersama.
 
Kegiatan asistensi ini diharapkan dapat memperkuat peran Agen Perubahan dalam mendorong perbaikan birokrasi di lingkungan kerja masing-masing.