Kubutambahan, 28 September 2026 — Staf Pembangunan Kecamatan Kubutambahan mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) melalui zoom meeting.
Kegiatan tersebut dibuka oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri. Dalam sambutannya disampaikan harapan agar seluruh desa memiliki Posyandu yang aktif serta mampu bertransformasi menjadi lembaga pelayanan masyarakat berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Transformasi Posyandu tersebut diharapkan dapat memperkuat peran Posyandu sebagai mitra strategis pemerintah desa dan dapat sejajar dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti PKK, dalam mendukung pelayanan teknis kepada masyarakat sesuai bidang pelayanan yang menjadi kewenangannya.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan materi mengenai kebijakan registrasi Posyandu melalui Sistem Informasi Posyandu (SIP). Proses registrasi dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari aktivasi akun, persiapan persyaratan administrasi, pengajuan registrasi, validasi dan verifikasi dokumen, hingga pemberian nomor registrasi Posyandu.
Tahapan aktivasi akun dilakukan secara berjenjang mulai dari Kemendagri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Pengguna akun SIP Posyandu diwajibkan telah memiliki surat tugas dari pejabat atau atasan masing-masing.
Pada tahap pengajuan registrasi, desa/kelurahan menyiapkan dokumen pendukung berupa Surat Keputusan (SK) Posyandu untuk selanjutnya dilakukan proses validasi dan verifikasi oleh operator SIP Posyandu di tingkat kecamatan serta verifikasi lanjutan oleh pemerintah kabupaten.
Pemberian nomor registrasi Posyandu nantinya menggunakan kode wilayah secara berjenjang, terdiri dari kode provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, serta nomor urut Posyandu. Sebagai contoh format nomor registrasi 11.01.10.2001.001, dengan rincian:
a. 11 merupakan kode provinsi;
b. 01 merupakan kode kabupaten;
c. 10 merupakan kode kecamatan;
d. 2001 merupakan kode desa;
e. 001 merupakan nomor urut Posyandu.
Setelah proses registrasi selesai, akan dilakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercantum dalam SK dengan kondisi dan keberadaan Posyandu sebenarnya.
Melalui penerapan Sistem Informasi Posyandu ini, pemerintah berharap pengelolaan Posyandu dapat berjalan lebih tertib, terdata, dan terlaksana secara berjenjang dari tingkat pusat hingga desa.
Dalam kegiatan tersebut turut dijelaskan tugas operator SIP Posyandu tingkat kecamatan, khususnya dalam proses validasi dan verifikasi dokumen, dengan memastikan kesesuaian nomor dan tanggal SK, wilayah kerja, serta memastikan tidak terdapat rangkap nama anggota Posyandu dalam satu wilayah desa.
Selain penyampaian materi, peserta juga diberikan simulasi tata cara pengoperasian Sistem Informasi Posyandu sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman teknis dalam pelaksanaan registrasi Posyandu di masing-masing wilayah.