(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Bontihing Tahun 2025.

Admin kubutambahan | 12 September 2024 | 39 kali

Bontihing, 12 September 2024 – Pemerintah Desa Bontihing menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025. Kegiatan dibuka langsung oleh Perbekel Desa Bontihing I Gede Pawata yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Bontihing.

Hadir Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra,S.STP,M.AP, bersama Kasi Pembangunan Ngurah Semarajaya Seputra,S.Sos, Kasi Pemerintahan Made Artawati,SH, Perangkat Desa Bontihing, Ketua BPD Desa Bontihing bersama Anggota, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa, Pendamping Lokal Desa, Perwakilan Kelian Desa Adat Se wilayah Desa Bontihing serta serta seluruh elemen masyarakat Desa Bontihing.

Dalam sambutannya, Camat Kubutambahan menekankan pentingnya Musrenbangdes sebagai forum musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan desa untuk menyepakati program dan kegiatan pembangunan desa. "Musrenbangdes adalah wadah bagi kita semua untuk berpartisipasi aktif dalam merumuskan arah pembangunan desa yang lebih baik," ujar Camat Kubutambahan.

Lebih lanjut, Camat Kubutambahan menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, desa diharapkan dapat menyinkronkan kegiatan pembangunannya dengan program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. 

Beberapa fokus utama yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Pemberdayaan Masyarakat: Pembinaan pemetaan dan analisis kemiskinan secara partisipatif untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.
  2. Pendidikan: Penyenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK.
  3. Kesehatan: Penyenggaraan Pos Kesehatan Desa dan penanganan pencegahan stunting melalui rehabilitasi rumah, pengadaan jamban keluarga, Posyandu, dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi bayi dan lansia.
  4. Lingkungan Hidup: Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/pemukiman serta penanganan sampah plastik.
  5. Pengelolaan Keuangan Desa: Prioritas penggunaan Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan matriks rekapitulasi usulan program dan kegiatan oleh Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan Desa Bontihing. Musrenbangdes ini diharapkan dapat menghasilkan RKPDes yang komprehensif dan mengakomodasi aspirasi seluruh masyarakat Desa Bontihing.