Kubutambahan – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Camat Kubutambahan Made Artawati menerima kunjungan kerja (Kunker) dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P, beserta staf. Kunjungan ini berfokus pada evaluasi dan percepatan Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. pada Jumat (14/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Bali I Nyoman Oka Antara menyampaikan rencana untuk meninjau langsung praktik pengelolaan sampah di tingkat desa. Beliau meminta agar disiapkan tiga desa sampel yang sudah mengimplementasikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Skala Rumah Tangga/Kawasan (TP3SR).
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Terpadu merekomendasikan tiga desa yang dianggap representatif dari delapan desa di Kubutambahan yang sudah memiliki TP3SR.
"Dari delapan Desa di Kecamatan Kubutambahan yang sudah memiliki TP3SR, kami merekomendasikan Desa Bengkala, Desa Bulian, dan Desa Tamblang sebagai sampel peninjauan lapangan," ujar perwakilan Kasi Pelayanan Terpadu.
Tiga desa ini akan menjadi titik fokus peninjauan untuk melihat sejauh mana Pergub 47 Tahun 2019 berhasil diterapkan di tingkat sumber dan apa saja tantangan yang dihadapi di lapangan. Waktu pelaksanaan peninjauan lapangan akan diagendakan lebih lanjut oleh pihak DPRD Provinsi Bali.