(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak yang digelar oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali di Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 27 September 2022 | 31 kali

Pemerintah Kecamatan Kubutambahan Memfasilitasi Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak yang digelar oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali yang dihadiri oleh Kabag Hukum setda Kabupaten Buleleng Yogi Swara Sunu Graha Putra (Moderator), Camat Kubutambahan yang diwakili Sekcam Dewa Ketut Armika didampingi Kasi Pemerintahan Made Artawati,SH Selasa,27 September 2022, Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan.

Narasumber yang berasal dari Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali (  I Made Deny Lesmana, SH dan I  Dewa Gede A. Peradnyana ) menyampaikan Hukum adalah kumpulan Peraturan yang berisi Norma dan Sanksi2 bersifat memaksa. Penyuluh Hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi, pemahaman terhadap Norma Hukum dan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran Hukum Masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh, terhadap Norma Hukum dan Peraturan.

Ada beberapa hal terkait dengan RKUHP yakni Tindak Pidana Perzinahan (Pasal 415), Kohabitasi(ps.416) dan Perkosaan dalam Perkawinan (ps.477), Tindak Pidana Aborsi dalam RKUHP Pasal 467, Tindak Pidana Penggelandangan, mengganggu Ketertiban (ps. 429 RKUHP), Tindak Pidana Mempertunjukkan Alat Pencegah  kehamilan kepada anak  (ps.412 RKUHP), Tindak Pidana Penganiayaan Hewan RKUHP (ps. 340 ayat 1.), Tindak Pidana terhadap Agama (Penodaan Agama) (ps.302) RKUHP, Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan (Ps.280 RKUHP), Tindak Pidana membiarkan Unggas yg merusak Kebun/Tanah ditaburi benih (ps. 277 RKUHP), Tindak Pidana menyatakan diri memiliki kekuatan Gaib untuk mencelakakan orang (ps.252 RKUHP), dan  Tindak Pidana Menghina Presiden (ps. 218 RKUHP). 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan Tujuan mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat serta budaya hukum dalam sikap perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum masyarakat HAM. Upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesadaran Hukum Masyarakat dan Menata Sistem Hukum secara menyeluruh di masyarakat, Turut hadir Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan Made Sukanatha,S.Sos. beserta Staf Kantor Camat Kubutambahan, Perwakilan dari Perbekel Desa Kubutambahan dan beberapa  Warga serta Perbekel Desa Les Kecamatan Tejakula dan beberapa warga masyarakat .