Tim Gabungan Disiplin Protokol Kesehatan Kecamatan Kubutambahan, Senin,11 Januari 2021 Gelar Sidak Masker di Desa 2 yakni Desa Bontihing dan Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan tepatnya di Masing masing Kantor Desa
Tim yang dikoordinir langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP I Made Bagia Serta Anggota Tim Yustisi Kecamatan Kubutambahan didampingi Perbekel Desa Bontihing dan Perbekel Kubutambahan ( Anggota Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, Anggota Polsek Kubutambahan ) terus menjalankan amanat Pergub Bali No 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam kegiatan sidak masker ini, ditemukan 20 orang warga Desa Bontihing dan 16 Orang Warga Desa Kubutambahan yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak mempergunakan masker dan diberikan teguran serta peringatan dengan menandatangani surat teguran agar warga tetap mematuhi prokes sesuai imbauan pemerintah. Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan Made Bagia dalam Arahanya menyampaikan Selalu patuhi protokol kesehatan Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan pakai Sabun serta menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)