BULELENG – Kasubbag Umum dan Keuangan Kecamatan Kubutambahan I Ketut Trisila, S.Ag menghadiri dan mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi DIGI-LAKU yang dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buleleng, Made Pasta Gunawan, S.Sos., M.A.P. Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Aplikasi DIGI-LAKU merupakan sebuah inovasi dalam mendukung penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Keuangan sebagai upaya memperlancar proses penyusunan laporan keuangan daerah serta menjadi salah satu dokumen kelengkapan persyaratan pengajuan Ganti Uang (GU) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penerapan Aplikasi DIGI-LAKU diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses rekonsiliasi laporan keuangan melalui sistem digital yang lebih tertib, cepat, dan mudah dalam pengelolaan dokumen pendukung.
Pemaparan mengenai penggunaan Aplikasi DIGI-LAKU disampaikan oleh Bapak Ngurah Suadnyana dari Operator Bagian Akuntansi dan Pelaporan BKAD Kabupaten Buleleng. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa aplikasi ini memiliki dua jenis pengguna (user), yaitu User Operator dan User Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD.
Pada User Operator, pengguna dapat melakukan proses penginputan data angka serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses rekonsiliasi. Selanjutnya, tahapan pemeriksaan dan verifikasi dokumen dilakukan melalui User PPK OPD sebelum proses penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Keuangan.
Dalam pengembangan selanjutnya, Aplikasi DIGI-LAKU direncanakan akan dilengkapi dengan penambahan modul aset. Hal tersebut dilakukan karena proses rekonsiliasi aset juga membutuhkan banyak dokumen pendukung, sehingga aplikasi dapat semakin optimal dalam menunjang pengelolaan administrasi keuangan daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BKAD Kabupaten Buleleng berharap seluruh SKPD dapat memahami mekanisme penggunaan Aplikasi DIGI-LAKU serta dapat mengimplementasikannya dengan baik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.