Kubutambahan – Dalam rangka mendukung tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua wilayah desa, yaitu Desa Bukti dan Desa Kubutambahan. Tim PNP Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang didampingi oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Kubutambahan, perangkat desa, Kasi Pemerintahan Desa, serta Kelian Banjar Dinas selaku unsur kewilayahan, turun langsung melakukan pendataan terhadap warga pendatang yang belum berstatus sebagai penduduk permanen.
Dari hasil pemantauan dan pendataan yang dilaksanakan, seluruh hasil pendataan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diketahui oleh Perbekel masing-masing desa. Adapun hasil pendataan sebagai berikut:
1. Desa Bukti
Terdata sebanyak 7 orang Penduduk Non Permanen (PNP) yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng, terdiri dari 4 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
2. Desa Kubutambahan
Terdata sebanyak 1 orang Penduduk Non Permanen (PNP) berjenis kelamin laki-laki yang berasal dari luar wilayah Kecamatan Kubutambahan.
Selanjutnya, warga yang telah dilakukan pendataan akan melengkapi proses administrasi melalui pengisian formulir F-1.15 Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Data tersebut kemudian akan diajukan untuk proses pendaftaran Penduduk Non Permanen melalui layanan administrasi kependudukan resmi Kabupaten Buleleng secara daring.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Kubutambahan dapat terus ditingkatkan serta memberikan kepastian data kependudukan bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Kubutambahan bersama instansi terkait akan terus melakukan sinergi dalam mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan berkelanjutan.