Pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Agar penyelenggaraan kearsipan di daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, maka pengawasan kearsipan perlu menjadi perhatian dan hal yang wajib dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota, terutama pengawasan kearsipan internal yang dilakukan oleh lembaga kearsipan daerah (LKD). Hasil pengawasan merupakan bagian dari indeks atau penilaian Reformasi Birokrasi.
Dalam Kesempatan ini, Kecamatan Kubutambahan mengikuti Workshop Pengawasan Kearsipan Internal yang akan dilaksanakan secara daring, tanggal 17 s.d 18 Januari 2024 yang digelar oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selaku lembaga kearsipan nasional yang melaksanakan tugas di bidang kearsipan.