-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sidak dan Pantau Galian C oleh Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan di Pantai Penyusuan

Admin kubutambahan | 03 November 2026 | 43 kali

KUBUTAMBAHAN, Selasa (3/11/2026) – Sebagai bentuk respons terhadap aduan masyarakat, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melalui Satpol PP Kecamatan Kubutambahan melaksanakan pemantauan dan pengecekan lapangan terkait dugaan aktivitas pengambilan material batu dan pasir di kawasan Pantai Penyusuan, Desa Kubutambahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mendatangi lokasi untuk memastikan situasi kawasan pantai. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan adanya tumpukan kaping yang diduga berisi pasir serta kerikil batu sikat, yang belum diketahui siapa pemiliknya.

Dalam pemantauan tersebut, petugas juga mencermati potensi dampak lingkungan apabila aktivitas pengambilan material terus berlangsung. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu abrasi pantai dan berpotensi mengancam keberadaan salah satu pura yang berada di kawasan pesisir Pantai Penyusuan.

Tidak berhenti pada pengecekan di kawasan pantai, anggota satpol PP Kecamatan Kubutambahan juga melakukan himbauan dan ajakan kepada warga masyarakat yang ditemui di sekitar pantai, untuk menjaga kebersihan serta ikut memelihara lingkungan demi keberlangsungan dan keasrian kawasan pantai, terlebih disekitar kawasan tersebut terdapat beberapa Pura yang sudah barang tentu harus dijaga kelestariannya. Demikian pula halnya dengan harapan beberapa warga masyarakat yang ditemui di sekitar lokasi, bahwa lokasi/kawasan tersebut bebas dari adanya kegiatan penggalian material yang dapat merusak lingkungan pantai.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelestarian lingkungan. Koordinasi dengan pihak terkait diharapkan dapat mendorong tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir, dan keberadaan kawasan suci tetap terjaga.