Kubutambahan (8/2/2024) - Pemerintah Kecamatan Kubutambahan tetap membuka pelayanan di hari libur panjang, mulai tanggal 8-11 dan juga 14 Februari 2024. Pelayanan ini dikhususkan untuk layanan perekaman dan Cetak e-KTP juga aktivasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelayanan ekstra ini dalam rangka mendukung proses pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan upaya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan.
Plt.Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra,S.STP,M.AP mengatakan ini sebagai tindak lanjut kami di Kecamatan Kubutambahan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu tahun 2024 sesuai Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menindaklanjuti Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8.1.2/1615/Dukcapil Tanggal 6 Pebruari 2024 .
“Pelayanan e-KTP di Kantor Camat Kubutambahan tetap dibuka selama cuti bersama dari tanggal 8,9,10 dan 11 di dimulai pukul 08.00-14.00 WITA. Jadi, warga masyarakat silahkan datang pada jam layanan tesebut,”ujarnya.
Ditambahkan juga oleh Plt. Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Made Sukrapa, S.Sos adapun persyaratan yang dibawa saat perekaman KTP el cukup membawa Foto copy KK dan Berusia 16 Tahun Ke atas.
Dijelaskan juga oleh operator Luh Giningsih, warga yang ingin melakukan aktivasi IKD cukup membawa foto copy KK dan Silakan unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store atau kalau pun tidak bisa bawa KK, cukup menghafal NIK-nya, pasti kami diproses.“Tidak membawa KTP atau KK tidak masalah, yang penting hafal NIK-nya, kami siap untuk proses aktivasi IKD-nya,”imbuhnya