(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Staf Kecamatan Kubutambahan Dampingi Tim Dinas Kebudayaan Buleleng Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Hibah di Desa Kubutambahan.

Admin kubutambahan | 25 Maret 2025 | 60 kali

Kubutambahan, Buleleng, Bali - Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kelompok penerima bantuan hibah tahun anggaran 2024 di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Nomor: 400.6/441/11/2025 tertanggal 4 Februari 2025, perihal Pelaksanaan Monev Hibah Tahun Anggaran 2024.

Tim monitoring dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng didampingi oleh staf Kecamatan Kubutambahan dalam melakukan evaluasi terhadap 10 kelompok penerima hibah, antara lain:

  1. Dadya Pande Tusan Kedef, Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan
  2. Dadya Tangkas Kori Agung, Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan
  3. Pengempon Merajan Gria Taman Manuaba, Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan
  4. Suka Duka Macan Selem, Banjar Dinas Kubu Anyar, Desa Kubutambahan
  5. Dadya Arya Kubon Tubuh Kutha Waringin, Banjar Dinas Kubu Anyar, Desa Kubutambahan
  6.  Suka Duka Pasek Gelgel Pegatepan, Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan
  7.  Pengempon Pura Kawitan Kemenuh, Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan
  8. Pengempon Pura Dadya Mambal, Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan
  9. Sekaa Teruna Wira Remaja, Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa Kubutambahan
  10. Dadya Pasek Kayu Selem, Banjar Dinas Tegal, Desa Kubutambahan

Jenis bantuan hibah yang diberikan meliputi pembangunan pelinggih dan pengadaan sarana prasarana untuk lembaga dadya, suka duka, dan sekaa teruna, seperti tenda/terop, peralatan memasak, kursi, meja, sound system, dan perangkat gambelan, sesuai dengan proposal yang diajukan sebelumnya.

Tujuan dari kegiatan monev ini adalah untuk memastikan bahwa dana hibah yang diterima, baik dari anggaran induk maupun anggaran perubahan tahun 2024, telah digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proposal yang diajukan. Selain pengecekan administrasi, tim monitoring juga melakukan pengecekan fisik langsung di lapangan.

Secara umum, tim monev menilai bahwa kelompok penerima hibah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal dan petunjuk teknis yang berlaku. Tim monev mengharapkan agar lembaga yang belum melengkapi pengadaan barang segera melaksanakan kegiatan tersebut dan segera melaporkan hasilnya ke Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

Kegiatan monev ini berjalan lancar dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kelompok penerima hibah dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan di Desa Kubutambahan.