-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Ikuti Rakor Perangkat Desa, DPMDPPKB Tekankan Penjaringan Sesuai Regulasi

Admin kubutambahan | 01 September 2026 | 36 kali

Buleleng, 1 September 2026 — Kasi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Made Artawati, bersama staf pemerintahan menghadiri Rapat Koordinasi terkait perangkat desa yang dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa PMDPPKB, Madong Hartono, S.Pd., beserta jajaran staf.

Dalam arahannya, Kepala Dinas PMDPPKB menekankan pentingnya pemerintah desa melakukan pendataan terhadap jabatan perangkat desa yang saat ini kosong maupun yang diperkirakan akan mengalami kekosongan. Pendataan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengisian jabatan dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa diharapkan dilaksanakan sesuai tahapan dan regulasi yang telah ditetapkan. Setiap persyaratan administrasi calon perangkat desa juga harus diperiksa secara teliti untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan ketentuan.

Dalam rapat tersebut disampaikan pula bahwa pelaksanaan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa pada prinsipnya dilaksanakan secara mandiri oleh pemerintah desa, sebagaimana telah disampaikan melalui surat Dinas PMDPPKB pada Desember 2025.

Terkait permohonan fasilitasi, pemerintah desa yang membutuhkan pendampingan dari Kecamatan maupun Dinas PMDPPKB diharapkan menyampaikan permohonan secara jelas melalui surat, termasuk jenis fasilitasi yang diperlukan. Meskipun demikian, desa tetap diharapkan mampu melaksanakan proses tersebut secara mandiri.

Kecamatan juga diharapkan dapat berperan dalam memfasilitasi dan mendorong desa di wilayahnya agar mampu melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa secara mandiri. Hal ini mengingat tingginya jumlah permohonan fasilitasi yang masuk ke Dinas PMDPPKB serta adanya rentang waktu pelaksanaan yang telah diatur dalam regulasi.

Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng tetap siap memberikan dukungan apabila desa mengalami kendala dalam pelaksanaan. Bentuk dukungan antara lain berupa fasilitasi bank soal maupun peminjaman komputer melalui Dinas Komunikasi dan Informatika apabila sarana tersebut belum tersedia di desa. Dalam pemanfaatan bank soal, pemerintah desa tetap bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaannya.

Sementara itu, apabila dalam kondisi tertentu pemerintah desa benar-benar tidak mampu melaksanakan proses secara mandiri dan memerlukan fasilitasi dari Dinas PMDPPKB, permohonan tersebut tetap dapat disampaikan untuk mendapatkan bantuan. Fasilitasi akan diberikan dengan tetap memperhatikan prinsip objektivitas serta memastikan tidak adanya intervensi maupun kepentingan tertentu dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pemerintah desa bersama Kecamatan dapat meningkatkan koordinasi serta memastikan seluruh tahapan pengisian perangkat desa berjalan secara transparan, tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.