Singaraja – Kecamatan Kubutambahan melalui Seksi Trantib mengikuti Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Selasa (23/6/2026).
Rapat dibuka oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Buleleng mewakili Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng dan dihadiri para Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Buleleng, Kasi Trantib atau perwakilan kecamatan se-Kabupaten Buleleng, serta staf Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai upaya memantapkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Buleleng.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta menyepakati pentingnya membangun komunikasi yang aktif dan berkelanjutan antara pemerintah daerah dan kecamatan agar setiap permasalahan ketertiban dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Selain itu, rapat juga menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan kondusif melalui peningkatan partisipasi masyarakat serta penguatan kolaborasi antarinstansi.
Melalui koordinasi yang berkesinambungan, diharapkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat berjalan lebih efektif, sehingga mampu mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas serta lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.