(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Desa

Admin kubutambahan | 17 September 2014 | 762 kali

Peraturan Desa merupakan Norma Hukum yang dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dalam rangka penjabaran Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan hak otonomi daerah sesuai dengan situasi dan kondisi yang spesifik di daerah. Peraturan  Desa peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. selasa(16/9) kemarin sekitar pukul 10.00 wita Seksi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Desa dengan menghadirkan nara sumber dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Bintek berlangsung selama 2 (dua)  hari, dimana hari pertama tanggal 16 September 2014 dijadwalkan untuk Desa Kubutambahan, Bukti, Bengkala, Bila, Tamblang dan Bulian sedangkan untuk hari terakhir pada tanggal 17 September 2014 dijadwalkan untuk Desa Depeha, Tunjung, Tajun, Mengening, Tambakan, Bontihing dan Pakisan. Peserta Bintek diikuti oleh Perbekel, Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kaur Sosial dan Ketua BPD. Dalam pertemuan tersebut Bapak Camat Kubutambahan Drs. Komang Sumertajaya menerangkan bahwa Bintek ini dilaksanakan guna menambah wawasan akan pentingnya peraturan Desa terutama untuk para Perangkat Desa. Acara dilanjutkan dengan penyampaian Materi oleh Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng I Putu Suastika, SH dalam penyampaian materinya, beliau membahas tentang panduan dalam penyusunan peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa, Penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan  produk hukum desa. Akhir pertemuan diisi dengan sesi Tanya jawab, beberapa peserta rapat menanyakan hal-hal yang belum dipahami.