Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Muspika Kecamatan Kubutambahan kembali Gelar Operasi Sidak wajib Masker di Pasar Tradisional Desa Tajun menindaklanjuti Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perbup No 41 Tahun 2020, Senin ( 14/9).
Dalam operasi sidak wajib masker di Desa Tajun, Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,. didampingi Wakapolsek Kubutambahan dan Kasi Trantib dan Pol PP Kec Kubutambahan, sangat mengapresiasi warga yang sudah mematuhi protokol kesehatan covid19 dengan wajib memakai masker saat beraktifitas keluar rumah.
“ Saya lihat Kesadaran warga masyarakat mulai bangkit cukup bagus dan membanggakan dan kami apresiasi ini," kata suyasa
Setelah mengadakan sidak operasi wajib masker, Camat suyasa menghadiri dan menyerahkan secara simbolis bantuan langsung tunai ( BLT ) yang bersumber dari dana Desa di Kantor Perbekel Desa tajun.
Turut hadir, Muspika Kecamatan Kubutambahan, Pemdes Desa Tajun , Desa Adat, Kasi Trantib dan Pol PP beserta Anggota, Anggota Polsek Kubutambahan.