(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Kubutambahan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Bersih dan Sehat

Admin kubutambahan | 14 Januari 2016 | 629 kali

Kamis(14/1) bertempat di Jalan Raya Menuju Desa Bengkala Camat Kubutambahan bersama Perbekel Desa Bengkala, Staf Kecamatan dan Sejumlah Warga Desa Bengkala kembali mengadakan langkah-langkah yang mendukung terciptanya lingkungan bersih. Baliho dan papan peringatan terpasang di beberapa titik, hal ini diharapkan dapat mengurangi perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, terlihat pada baliho yang terpasang di Desa Bengkala, berisi ajakan untuk bersma-sama menciptakan budaya membuang sampah pada tempatnya dan bersama-sama menciptakan lingkungan bersih dan sehat yang mana hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Ditemui usai melaksanakan gotong royong bersama sejumlah warga Desa Bengkala, Camat Kubutambahan Drs. Komang Sumertajaya menyampaikan pemerintah sebenarnya sudah menghimbau mengenai kebersihan lingkungan yang sangat penting untuk diperhatikan, peran pemerintah tidak hanya sebatas itu saja, segala sesuatu dilakukan untuk mendukung program bebas sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih dengan memberikan contoh, langsung terjun ke lingkungan masyarakat melalui sosialisasi hidup bersih dan tindakan nyata seperti penyediaan area pembuangan sampah, aturan tentang kebersihan dan sebagainya. Camat Kubutambahan juga mengatakan dalam usahanya mewujudkan program pemerintah selain dalam bentuk terjun langsung ke lapangan dan pemasanagan baliho serta papan peringatan, Tim Kecamatan juga sudah menjadwalkan sosialisasi yang akan di adakan di masing-masing Desa yang mana juga akan mengundang Tim dari DKP Kabupaten Buleleng sebagai narasumber, hal ini juga dilakukan terkait dengan penerapan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah yang pada pasal 23 berisi dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 19 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ), hal ini diharapkan dapat mengurangi perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tetap mengingat sanksi yang akan diterima apabila melanggar ketentuan tersebut selain itu juga dapat menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dan sehat.