Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng menggelar sosialisasi Surat Edaran MENPANRB No. 50 Tahun 2017 Tentang Pelaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Permendagri No 12 Tahun 2012. Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu (27/3).
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Buleleng, AKBP I Gede Astawa, SH.,MH dan Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Ni Made Rousmini, S.Sos didampingi oleh Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Putu Karuna, S.H., Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., serta Kepala Unit Narkoba Polres Buleleng Choiril Aman Soleh ini, diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan seluruh Camat se-Kabupaten Buleleng.
Dalam Kesempatan ini, Kasi Pelayanan Umum,Administrasi Terpadu Kecamatan Kubutambahan I Ketut Suarsa,SE mewakili Camat Kubutambahan menghadiri Sosialisasi tersebut, Sosialisai ini bertujuan demi mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif (narkoba) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta bekerja sama dengan seluruh sektor untuk bersam-sama melawan NARKOBA.