(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Evaluasi APBDesa Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 26 April 2018 | 539 kali

 

bertempat di Kantor Camat Kubutambahan -Tim Pembina dan Evaluasi APBDesa Kecamatan Kubutambahan melakukan evaluasi dalam rangka perubahan kegiatan dalam APBDesa Se-Kecamatan Kubutambahan yang mana salah satunya untuk refocussing kegiatan pada Bidang II Pembangunan Desa terkait kegiatan Fisik yang bersumber dari dan desa untuk pemenuhan HOK minimal 30% Sesuai dengan SKB 4 Menteri yg mengatur penggunaan Dana Desa dari tanggal 20 April s/d 27 April 2018, yang mana pada tanggal 20 April 2018 evaluasi terhadap APBDesa Tajun, tanggal 25 April 2018 ( Tunjung, Pakisan, Bulian Depeha, Mengening, Tamblang, Bila, Bukti, Bengkala, Bontihing, Tambakan) yang mana mencermati kegiatan dan RAB desa tersebut diatas, secara keseluruhan sudah mencapai HOK dengan 30% - 32 %. Dan untuk Desa Kubutambahan kalau ada kegiatan yang sangat penting di Desanya dengan melibatkan semua perangkat desa,maka akan dievaluasi pada hari Senin tanggal 30 April 2018,Atas evaluasi tersebut tim pembina menetapkan hasil evaluasi Ranperdes tentang perubahan ApBDesa masing – masing dengan SK Camat Kubutambahan,Selanjutnya Desa wajib menindaklanjuti dengan menyesuaikan pada APBDesa sebelum melakukan penetapan antara Perbekel dan BPD, selanjutnya desa mengklarifikasi APBDes tersebut ke Camat dan jika sudah Benar maka Camat akan memberikan Surat Keterangan bawa Desa sudah menindaklanjuti hasil evaluasi dan menetapkan dengan Perdes serta diundangkan pada Lembaran Desa.